Panduan Lengkap Qurban
Panduan Lengkap Qurban Syarat dan Rukun
Hukum Qurban Beserta Dalilnya
Sebelum melaksanakan
Kurban atau Qurban, perlu diketahui pedoman syarat, rukun dan tata cara
qurban yang sesuai dengan kaidah islam, agar ibadah qurban kita menjadi
sah dan berharap diterima oleh Allah SWT.
Istilah
udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban
(10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub
(mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan
untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban) Udlhiyyah dengan
menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban)
Ibadah Qurban secara
Fikih hukumnya adalah Sunah Muakkadah dan termasuk amalan
yang dianjurkan untuk setiap muslim saat Idul Adha. Tata cara pelaksanaan qurban
harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam fikih. Sebagai amalan sunah
muakkadah, perintah untuk berkurban tertuang dalam firman Allah SWT di surat
Al-Kautsar ayat kedua:
" Maka
dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS.
Al-Kautsar 108: 2).
Ibadah Qurban yang
dilaksanakan setiap setahun sekali, yakni pada Idul Adha dan tiga hari tasyriq,
juga dianjurkan Rasulullah dalam hadisnya:
" Barangsiapa
yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan dia tidak berkurban, janganlah
dekat-dekat tempat salat kami," (H.R.
Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya bahwa Hukum Ibadah Qurban adalah sunah muakkadah bagi setiap orang Islam,
baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu
melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki
suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang
wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik,
yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun berqurban hukumnya
dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang
berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Komentar
Posting Komentar